SKPD/UNIT KERJA PENGHASIL/BLUD
Merupakan SKPD/Unit Kerja/BLUD yang melaksanakan pelayanan Retribusi langsung kepada masyarakat dimana objek yang dipungut berdasarkan pada lampiran Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Merupakan SKPD/Unit Kerja/BLUD yang melaksanakan pelayanan Retribusi langsung kepada masyarakat dimana objek yang dipungut berdasarkan pada lampiran Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah